Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Bertemu Pihak Kemendagri, Perwakilan Ojol: Polemik Telah Diselesaikan

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 1 Juni 2020 | 12:00 WIB
ILUSTRASI driver ojek online lakukan demo. (Dalam foto: Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019) )
Kompas.com/Raja Umar
ILUSTRASI driver ojek online lakukan demo. (Dalam foto: Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019) )

Bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan, semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” kata Igun.

Di samping itu, apresasi juga dialamatkan kepada Mendagri dan jajarannya yang telah bergerak cepat untuk mengakhiri polemik yang membawa kesalahpahaman itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Sutami Cuma Lecet, Padahal Honda Jazz-nya Udah Penyek Ditabrak Kereta Api Sampai Mendarat di Sawah

Terlebih lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020.

Keputusan itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Keputusan itu sudah direvisi dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Mesin Diesel Modern Butuh BBM Rendah Sulfur

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.

Tak kalah penting, poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri.

Di samping itu, keputusan tersebut hanya berlaku terbatas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja, bukan untuk masyarakat secara luas.

Baca Juga: Susahnya Cara Bikin Cover Bodi Berbahan Carbon Fiber, Pantes Aja Mahal

“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja.

Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” tegas Hudori.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Bertemu dengan Pihak Kemendagri, Perwakilan Ojol: Tak Perlu Resah, Polemik Telah Diselesaikan".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa