Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Tiga ABG Sukses Bobol Rumah Cuma Modal Obeng, 2 Motor Senilai Rp 25 Juta Berhasil Digasak

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 19 Mei 2020 | 15:30 WIB
Pelaku pencurian motor berinisial RD (17) diamankan jajaran Polsek Talang Pasang. Ia mencuri dua buah sepeda motor bersama dua orang rekannya.
dok. Polsek Talang Pasang
Pelaku pencurian motor berinisial RD (17) diamankan jajaran Polsek Talang Pasang. Ia mencuri dua buah sepeda motor bersama dua orang rekannya.

Otomania.com - Tiga orang remaja seumuran 17 tahun berhasil menggasak dua unit motor dengan cara membobol pintu rumah korbannya.

Satu pelaku yang ditangkap, RD (17) melakukan aksinya bersama AS (18) dan AB (19).

Mereka lakukan aksi pencurian tersebut di sebuah rumah di daerah Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

]RD (17) sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Talang Padang, sedangkan dua orang rekannya masih dalam buronan polisi.

Menurut Kapolsek Talang Pasang, Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, pelaku berinisial RD (17) berstatus pelajar, warga Pekon Tebak Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Baca Juga: Kisah Sopir Bus yang Mudik Jalan Kaki Jakarta-Solo Karena PHK, Sampai Solo Kena Karantina Malah Betah

Sedangkan korbannya Rizki Jihanddoni Fikri (30), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.

Rizki kehilangan dua sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Mio Soul nopol BE 4574 VM, dan Honda Beat Pop nopol BE 4785 ZB.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi hingga diketahui salah seorang pelaku ada di Kota Agung Barat.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya dengan barang bukti dua sepeda motor," ujar Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (18/5/2020), seperti dilansir dari TribunLampung.co.id.

Baca Juga: Pakar Hukum Bilang Pelaksanaan PSBB Masih Absurd, Terjadi Penyalahgunaan Teknis

Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut terungkap tersangka melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yakni AS (18) warga Kota Agung Barat, dan AB (19) warga Bandar Negeri Semung.

Untuk keduanya masih dilakukan pengejaran karena sudah diketahui identitasnya.

"Dan juga sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Kronologi pencurian

Kasus ini terjadi pada Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 2.00 WIB, di Pekon Banding Agung, Kec. Talang Padang. Kejadian pertama kali diketahui oleh Arif (20) selaku adik korban ketika pulang bekerja.

Baca Juga: Kuras Air Aki Pakai Air Panas, Apa Iya Bikin Aki Jadi Lebih Sehat?

Saat itu dirinya akan masuk ke dalam rumah setelah pulang kerja.

Kemudian melihat pintu dapur sudah terbuka, lantas membangunkan korban yang sedang tidur.

Selanjutnya, korban dan adiknya tersebut mengecek seluruh isi dan bagian rumah.

Hasilnya dua unit sepeda motor yang di parkir di dapur hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.

Baca Juga: Jambret Bermotor Salah Sasaran, Terekam CCTV Rampas Tas Guru Ngaji, Ternyata Isinya Kitab Suci

Dari hasil penyelidikan, para pelaku berangkat dari Wonosobo ke TKP menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.

Saat sebelum aksi pencurian, para pelaku berkunjung ke rumah temannya di Talang Padang.

Lantas, sekira pukul 24.00 WIB, mereka berpamitan pulang, dan selanjutnya berputar-putar di Pekon Banding Agung mencari sasaran rumah.

Setelah mendapatkan sasaran, pada Selasa (5/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Mereka menjebol pintu dengan menggunakan obeng.

Baca Juga: Modus Unik, Pria Ini Curi Motor Dengan Pura-pura Minta Diantarkan ke RS Buat Jenguk Saudara

Kemudian berhasil membawa kabur dua sepeda motor milik korban, dan menyembunyikannya di rumah tersangka.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.

Pelaku mengaku, tahu wilayah Talang Padang karena pernah melaksanakan PKL di Talang Padang.

Saat ini tersangka dan barang bukti dua sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pengendara Motor Ini Kaget Diberi Kardus Berbau Anyir, Setelah Dibuka Ternyata Berisi Jenazah Bayi Laki-laki, Polisi Kejar Pelaku

Terhadap kendaraan yang dipergunakan dan alat kejahatan berupa obeng masih dalam pencarian barang (DPB).

"Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dan dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak," terang Khairul.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul "Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa