Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Angkot Antar Kabupaten Dicegat Polisi, Ketahuan Bawa Barang Haram di Bawah Tutup Mesin, Laporan Warga Jadi Awal Penyelidikan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:00 WIB
AR (24), sopir angkot yang jadi tersangka penggunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres Bantaeng.
Tribun Bantaeng/istimewa
AR (24), sopir angkot yang jadi tersangka penggunaan narkoba jenis sabu ditangkap Polres Bantaeng.

Otomania.com - Menyetir di bawah pengaruh obat-obatan sangat keras dilarang, namun sopir angkot ini malah nekat pakai sabu untuk temani aktifitasnya.

Sopir angkot berumur 24 tahun ini diamankan Satuan Narkona Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/5/2020).

Pelaku berinisial AR merupakan warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Ia kedapatan membawa sabu ketika melintas di Jl Andi Mannappiang, menuju Kabupaten Bulukumba.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, penangkapan bermula setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Kedok Sebagai Maling Motor Terbongkar Gara-gara Kecelakaan, Anggota Koramil Curiga Temukan Bukti di Bawah Jok

"Ada sopir angkot jurusan Bulukumba Bantaeng yang selalu mengkonsumsi barang haram tersebut," kata Aipda Sandri, Minggu (16/5/2020), dikutip dari Tribun Bantaeng.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bantaeng bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada saat AR melintas dengan mengendarai mobil angkotnya di Jl Andi Mannappiang, ia langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0.33 gram yang disembunyikan dibawah tutup mesin mobil angkot dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Salut! Gunakan Motor, Pedagang di Malang Bagi-bagi Kangkung, Bayam, Sawi dan Sayuran Gratis ke Pengguna Jalan

Selanjutnya, AR langsung dibawah ke Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menambahkan, hal itu sangat membahayakan apalagi AR, merupakan sopir angkot.

"Apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten," ujarnya.

Kemudian, tersangka AR akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara.

Artikel ini telah tayangpertama kali di "Tribun-timur.com dengan judul Ditemukan Bawa Sabu, Sopir Mobil Asal Bantaeng Diciduk Polisi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa