Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Paruh Baya Curi HP di Dasbor Motor, Berawal dari Sama-sama Parkir di Minimarket

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 13:30 WIB
Made Semara (pegang ponsel, red) ditangkap jajaran Polres Tabanan satu jam setelah ia beraksi, Selasa (5/5/2020)
dok. Polres Tabanan
Made Semara (pegang ponsel, red) ditangkap jajaran Polres Tabanan satu jam setelah ia beraksi, Selasa (5/5/2020)

Otomania.com - Seorang pria paruh baya nekat mencuri HP yang tergeletak di dashboard motor pada sebuah parkiran minimarket.

Pelaku bernama I Dewa Made Semara (51) itu pun dengan cepat diamankan oleh kepolisian usai ada laporan dari korban.

Made Semara diamanakan polisi di tempat tinggalnya di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (5/5/2020) malam.

Ia ditangkap polisi satu jam setelah ia melakukan aksi pencurian tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Ni Luh Yudi Arianti (32).

Baca Juga: Polisi Sita Honda City Milik Ferdian Paleka, Untuk Berjaga-jaga Si Pelaku Prank ke Waria Itu Kabur

Korban awalnya berbelanja di sebuah warung di Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, untuk membeli peralatan banten persiapan hari Purnama, Selasa (5/6/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat berbelanja, korban ternyata menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya yang diparkir di depan warung tersebut.

Saat sedang asik belanja, pelaku bersama istrinya juga datang ke warung tersebut.

Hanya saja, yang berbelanja adalah istrinya, sedangkan pelaku menunggu di parkiran.

Beberapa saat kemudian, korban pun usai berbelanja dan menuju sepeda motornya.

Baca Juga: Suzuki Satria F150 Dirombak Jadi Motor Roda Tiga, Pakai Differential Gear Segala Sob!

Ia pun panik ketika tidak menemukan handphonenya di sepeda motor.

Ia kemudian melihat sekeliling dan ternyata pria yang sebelumnya menunggu di parkiran sudah tidak ada, begitupun istrinya.

Korban pun juga sempat menanyakan kepada ke pemilik warung, namun pemilik warung menunjukan ke arah belakang.

Korban yang sudah merasa bingung kemudian pulang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan pencurian handphone tersebut.

Baca Juga: Kilas Balik Dari Jupiter MX 135 Sampai MX King 150, Kamu Pernah Punya yang Mana?

Penyelidikan terus dilakukan oleh tim baik melalui cyber maupun meminta keterangan saksi-saksi.

Tak berselang lama, petunjuk mengarah ke seorang pria bernama I Dewa Made Semara beralamat di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Laki-laki berusia 51 tahun ini tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Ia bersama barang bukti selanjutnya digiring menuju Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekitar pukul 20.00 kami mendapat laporan, dan sekitar pukul 21.00 Wita lebih kami berhasil amankan.

Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu

Sekitar satu jam lebih kami lakukan olah TKP dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku ini," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Rabu (6/5/2020).

Dia melanjutkan, pelaku ini memang tidak mengintai korban tersebut melainkan karena sama sama belanja di warung tersebut dan tinggal di parkir.

Sambil menunggu di parkiran, pelaku ini tak sengaja melihat sebuah handphone yang diletakan di dashboard sepeda motor kemudian diambil.

"Mereka (korban dan pelaku) sama-sama belanja, terus hp korban tertinggal di dashboard. Nah, setelah itu dia lihat terus tertarik untuk ambil kemudian pulang bersama istrinya," tuturnya.

Baca Juga: Tak Hanya Lebih Awet, Filter Udara Motor Berbahan Kawat Juga Punya Kelebihan Lain

Disinggung mengenai keterlibatan istrinya, AKP Pramasetia menyatakan istrinya hanya sebagai saksi saja.

Sebab, istrinya tersebut awalnya tak mengetahui suaminya mengambil HP orang lain.

"Istrinya sementara kita jadikan saksi, karena istrinya gak tau awalnya. Tapi setelah dapat HP barulah istrinya diberikan hp tersebut. Keterangan pelaku HP tersebut rencananya digunakan sendiri," jelasnya.

Dan saat ini, kata dia, keduanya sedang diperiksa lebih lanjut. Dan untuk pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Made Semara Ditangkap Satu Jam Setelah Beraksi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa