Otomania.com - Dua pelaku kejahatan pecurian motor berhasil diamankan oleh petugas polisi.
Kedua pelaku tersebut, diamankan oleh Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Melansir dari TribunManado.co.id, ternyata dua orang tersangka dalam kasus tersebut juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Baca Juga: Dikepung Warga Saat Beraksi, Dua Pencuri Motor Babak Belur, Tangan Diikat, Motornya Dibakar
Para tersangka yang diamankan masing-masing laki-laki inisial YRS (18), JJN (43) dan seorang perempuan PP (17).
Barang bukti 1 unit sepeda motor berjenis Honda Beat Street warna silver dan 1 buah handphone jenis MI Note 6A.
"Kronologinya, Timsus Maleo mendapatkan informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa lingkungan dua," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (4/5/2020).
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRS di sebuah hotel.
Baca Juga: Pencuri Motor Gagal Terpergok Warga, Juru Parkir Dan Warga Tak Berkutik Ditodongkan Pistol
"Dalam pengembangan penyelidikan diperoleh informasi bahwa YRS terlibat prositusi online bersama JJN dan PP. Timsus Maleo lalu menangkap keduanya ," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dua Pria Ini Tersangka Curanmor Sekaligus Terlibat Prostitusi Online Pula,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunmanado.co.id |
KOMENTAR