Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Paruh Baya Curi HP di Dasbor Motor, Berawal dari Sama-sama Parkir di Minimarket

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 13:30 WIB
Made Semara (pegang ponsel, red) ditangkap jajaran Polres Tabanan satu jam setelah ia beraksi, Selasa (5/5/2020)
dok. Polres Tabanan
Made Semara (pegang ponsel, red) ditangkap jajaran Polres Tabanan satu jam setelah ia beraksi, Selasa (5/5/2020)

Laki-laki berusia 51 tahun ini tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Ia bersama barang bukti selanjutnya digiring menuju Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekitar pukul 20.00 kami mendapat laporan, dan sekitar pukul 21.00 Wita lebih kami berhasil amankan.

Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu

Sekitar satu jam lebih kami lakukan olah TKP dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku ini," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Rabu (6/5/2020).

Dia melanjutkan, pelaku ini memang tidak mengintai korban tersebut melainkan karena sama sama belanja di warung tersebut dan tinggal di parkir.

Sambil menunggu di parkiran, pelaku ini tak sengaja melihat sebuah handphone yang diletakan di dashboard sepeda motor kemudian diambil.

"Mereka (korban dan pelaku) sama-sama belanja, terus hp korban tertinggal di dashboard. Nah, setelah itu dia lihat terus tertarik untuk ambil kemudian pulang bersama istrinya," tuturnya.

Baca Juga: Tak Hanya Lebih Awet, Filter Udara Motor Berbahan Kawat Juga Punya Kelebihan Lain

Disinggung mengenai keterlibatan istrinya, AKP Pramasetia menyatakan istrinya hanya sebagai saksi saja.

Sebab, istrinya tersebut awalnya tak mengetahui suaminya mengambil HP orang lain.

"Istrinya sementara kita jadikan saksi, karena istrinya gak tau awalnya. Tapi setelah dapat HP barulah istrinya diberikan hp tersebut. Keterangan pelaku HP tersebut rencananya digunakan sendiri," jelasnya.

Dan saat ini, kata dia, keduanya sedang diperiksa lebih lanjut. Dan untuk pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Made Semara Ditangkap Satu Jam Setelah Beraksi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa