Tak hanya mengambil sepeda motor korbannya, pelaku ini pun kata Bimantoro, selanjutnya menjual sepeda motor ini dengan harga Rp 1,3 juta kepada Dede yang masih dalam pengejaran.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Leonardo Curi Motor dari Rumah Korbannya dan Jual dengan Harga Rp 1,3 Juta,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR