Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika SIM Hilang, Mesti Bikin Baru dan Ikut Ujian Lagi atau Enggak Ya? Begini Penjelasan Dari Pak Polisi

Parwata - Minggu, 26 April 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Otomania.com - SIM menjadi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, apa yang harus dilakukan jika terjadi hilang?

Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin.

Pihak kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun demikian biaya masih tetap ada.

"Kalau ada nomor SIM-nya bisa nanti dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 80 ribu sementara SIM C Rp 75 ribu."

"Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian," kata Kompol Lalu saat dihubungi Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Terkait Penyebaran Virus Corona, Ada Dispensasi Bagi Para Pemohon SIM

Untuk diketahui, SIM adalah salah satu hal penting yang wajib dibawa saat berkendara.

Karena itu jika kehilangan SIM, maka segera lakukan beberapa langkah di bawah ini:

1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.

2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.

3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.

Baca Juga: SOP Baru, Pemohon SIM di Daerah Ini Wajib Berjemur Dulu Sama Pak Polisi

4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.

Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.

Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.

Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa