Otomania.com - Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ingin memperpanjang masa berlaku kini lebih mudah.
Dengan adanya SIM online, pemohon SIM bisa melewati proses tanpa ribet.
SIM Online ini adalah sebuah layanan web untuk registrasi pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan masa berlaku SIM.
Dan saat ini golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya 2 SIM, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: SOP Baru, Pemohon SIM di Daerah Ini Wajib Berjemur Dulu Sama Pak Polisi
Untuk melakukan pendaftaran SIM Online caranya adalah sebagai berikut:
1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Klik Pendaftaran SIM Online.
3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu.
4. Isi data permohonan.
5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik 'Cari', selanjutnya isi kelengkapan data pribadi.
Baca Juga: Terkait Penyebaran Virus Corona, Ada Dispensasi Bagi Para Pemohon SIM
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR