Otomania.com - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menembak dua orang pelaku jambret yang meresahkan.
Kedua pelaku jambret tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/3) sekitar pukul 23.00.
Melansir dari Sripoku.com, karena hendak kabur saat dilakukan penangkapan kedua pelaku jambret tersebut mendapatkan tindakan tegas.
Kedua pelakunya yakni RS (21) dan BA (20) warga Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, mengatakan.
Dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini datang dari arah belakang dengan menggunakan Honda PCX dengan nopol BG 3499 ACS langsung menarik Tas korban dan melarikan diri.
Kejadian itu terjadi 6 Februari 2020 sekitar pukul 14.45 di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di Bundaran Air Mancur Jakabaring Palembang.
Pada saat itu korban MA (19) hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tegal Binangun Palembang.
Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dijambret kedua pelaku.
"Dari laporan korban, kemudian kita melakukan penyelidikan dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 288 / II / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 06 Februari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP," ungkap Anom, jumat (13/3), yang juga didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi.
Baca Juga: Sudah 30 Kali Beraksi, Jatanras Polda Sumsel Lubangi Kaki Ketiga Pelaku Jambret
Lalu setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, Unit Ranmor melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Tapi saat akan ditangkap mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas.
"Kami tegaskan polisi siap menjaga masyarakat 24 jam agar benar-benar tercipta rasa aman, bahkan kami rela tidak tidur demi untuk memberantas tindak kejahatan jalanan di Palembang," katanya.
Pelaku jambret ini katanya, selalu mengincar korban perempuan yang melintas.
Dan terhitung sudah 4 laporan polisi.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Anom mengatakan anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX nopol BG 3499 ACS.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Sedangkan, pelaku Rio mengaku melakukan aksinya itu bersama temannya Bobi.
"Saya melakukannya berdua dengan Bobi untuk uang hasil curiannya sendiri kami bagi berdua," tutupnya. (diw).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Jambret Meresahkan Warga Jakabaring Palembang Diberi Tindakan Tegas,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR