Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menkeu Sri Mulyani Usul, Mobil dan Motor Kena Cukai, Gas Emisi Jadi Dasar

Indra Aditya,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 21 Februari 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda Supra GTR
Astra/Frank Pinckers
Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda Supra GTR

Otomania.com - Usul pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil, diserukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Pungutan cukai tersebut nantinya akan dikalkulasi berdasarkan besaran emisi gas karbondioksida (CO2) pada kendaraan tersebut.

Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan perincian besaran tarif cukai dari emisi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Masih Mendominasi Razia Pajak di Jalan Pemuda Bogor

Merujuk patokan yang digunakan adalah gas emisi, acuan tersebut sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kendaraan bermotor.

Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menggunakan emisi gas buang sebagai rujukan penilaian besaran pajak, bukan lagi besaran kubikasi mesin.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2) dilansir dari Kontan.co.id.

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai, walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” terangnya.

Baca Juga: Ngimpi Punya Sportscar Seperti Ferrari? Coba Mengkhayal Bayar Pajaknya Dulu, Bikin Merinding!

Menkeu juga mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon, pada dasarnya sama saja dengan mekanisme PPnBM yang selama ini sudah berlaku.

Selain besaran tarif cukai, Sri Mulyani juga mengaku belum bisa memberikan rincian apakah cukai kendaraan bermotor berdasarkan gas emisi ini akan berlaku pada kendaraan lama.

Bagaimana menurut kalian sob, setujukah dengan kendaraan bermotor kena cukai?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa