Baca Juga: Ngimpi Punya Sportscar Seperti Ferrari? Coba Mengkhayal Bayar Pajaknya Dulu, Bikin Merinding!
Menkeu juga mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon, pada dasarnya sama saja dengan mekanisme PPnBM yang selama ini sudah berlaku.
Selain besaran tarif cukai, Sri Mulyani juga mengaku belum bisa memberikan rincian apakah cukai kendaraan bermotor berdasarkan gas emisi ini akan berlaku pada kendaraan lama.
Bagaimana menurut kalian sob, setujukah dengan kendaraan bermotor kena cukai?
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR