Otomania.com - Hampir mencapai seribu jumlah kendaraan yang berada di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Jumlah mobil yang berada di kawasan Jalan Pejuang, merupakan kendaran dari hasil sitaan tilang dan juga keecelakaan.
Melansir dari Wartakotalive,com, hal tersebut di atas disampaikan oleh Ojo Ruslani selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kota.
"Itu lahan milik kami, karena tempat penyimpanan di Polres engga cukup. Itu kendaraan sitaan tilang dan kecelakaan," ujar Ojo Ruslani saat ditemui awak media, pada Kamis (23/1/2020).
Ojo Ruslani tak hapal jelas jumlah kendaraan sitaan tilang dan kecelakaan yang berada di lahan tersebut.
Akan tetapi ia menyebut jumlanya mencapai ratusan kendaraan.
Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung, Digeruduk Puluhan Orang, Bawa Obeng dan Kunci-kunci
"Kalau milik Satlantas itu ratusan, disitu kan ada kendaraan titipan dari reserse kriminal juga. Mungkin seribu ada jika digabung," jelas Ojo Ruslani.
Adapun lokasi itu dijadikan tempat penyimpanan kendaraan sitaan tilang dan kecelakaan, Ojo Ruslani juga tak tahu persis.
Akan tetapi diperkirakan sudah 15 tahun.
"Engga hapal saya, mungkin ada 15 tahunan. Tapi hanya satu penampungan dan disitu saja," imbuh dia.
Ojo Ruslani menerangkan banyaknya kendaraan yang masih tersimpan dikarenakan tak kunjung diambil oleh pemiliknya.
Bahkan ada kendaraan yang sudah mencapai 10 tahun tak kunjung diambil.
Padahal, jika urusannya selesai prosesnya mudah.
Mereka hanya menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK dan BPKB atau surat keterangan dari leasing atas kepemilikan kendaraan itu.
"Kalau untuk yang baru ditilang justru simpel. Cuman sebentar doang, jadi saat tilang dengan barang bukti motor itu karena pelanggar tidak membawa STNK tinggal datang saja ke Polres dan lokasi itu tunjukkan surat-suratnya," ungkap Ojo Ruslani.
Ojo Ruslani menjelaskan penyebab jumlah kendaraan yang berada di lokasi penyimpanan itu terus bertambah dan tak kunjung berkurang.
"Pertama kan karena keluar masuk, keluar masuk itu malah banyakan yang masuknya dari pada keluarnya," beber dia.
Kemudian kedua barang bukti terkait dengan kecelakaan yang kerap kali tidak diambil.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Bekasi Yakin, Kalau Ujian SIM Diulang, Yang Lulus Cuma 30%
Penyebabnya, karena kondisi kendaraan yang rusak parah sehingga percuma saat diambil.
"Yang menjadi masalah itu barang bukti yang ringsek tidak bisa di gunakan lagi.
"Motor dan mobil itu banyak sekali di lokasi itu, sejak 10 tahun pun masih ada," kata Ojo Ruslani.
"Misal persoalan kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak diambil dengan alasan secara ekonomis juga tidak memiliki, atau ada juga yang biarkan kendaraan ditahan dari pada harus ganti rugi tanggungjawab orang yang ditabrak atau lainnya," jelas Ojo Ruslani.
Khusus kendaraan sitaan kecelakaan, sambung Ojo Ruslani, sebenarnya jika kasusnya yang di tangani sudah selesai sampai pengadilan atau ada perdamaian di antara mereka.
Pemilik kendaraan hanya menunjukkaan surat keputusan itu yang ditandatangani oleh saya atau Kapolres bahwa kasus itu sudah selesai barang buktinya kalau mau diambil silahkan," terang Ojo Ruslani.
Atas hal tersebut, Ojo berharap adanya aturan terkait batasan waktu pengambilan sitaan tilang dan kecelakaan tersebut.
Sehingga apabila melewati batas itu, kendaraan bisa musnahkan atau dilelang untuk uangnya masuk ke kas negara.
"Pengen kita si bersih cuman sampai sekarang itu belum ada aturan tentang pemusnahan barang bukti.
"Kalau seandainya secara aturan untuk barang bukti itu di lelang ataupun di musnahkan tidak menjadi beban di kita," kata Ojo Ruslani.
"Tempat penampungan tidak bertambah lebar luasnya, tapi barang bukti terus bertambah.
"Kendaraan dari 10 tahun yang lalu itu masih ada dan sudah tidak di katakan itu sebuah kendaraan, kondisinya sudah rusak parah," tandas Ojo Ruslani.
Baca Juga: Asyik! Satlantas Polres Bogor Punya Solusi Baru Urai Kemacetan di Jalur Puncak
Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan.
Area lahan itu milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang dijadikan tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ribuan kendaraan yang terdiri dari motor maupun mobil itu berparkir padat dan saling berdempetan.
Sejumlah motor di beberapa titik juga terlihat tertumpuk bak sebuah gunung rongsokan besi.
Area itu tanpa dilengkapi pelindung apapun, sehingga saat hujan akan kehujanan dan panas akan kepanasan.
Tak elak hal itu membuat tanaman merambat tumbuh hingga hampir menutupi seluruh bodi kendaraan.
Hal itu juga membuat kendaraan berkarat hingga mengalami kerusakan. Akan tetapi semua bagian mesin, ban, pelek dan lainnya masih utuh.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik, seperti Honda BeAT, Vario maupun Supra X.
Akan tetapi terlihat ada dua unit yang berjenis motor sport jenis Honda CBR dan satu Kawasaki Ninja.
Ada beberapa angkot, taksi hingga metromini. Mobil Honda Jazz, Hyundai hingga Toyota Corolla lawas juga terparkir di area itu..
Kondisi mobil-mobil ada yang pecah bagian kaca dan rusak bagian bemper, kemungkinan disita karena kasus kecelakaan.
Seorang penjaga di lokasi itu bernama Babe mengungkapkan lahan itu memiliki luas sekitar 2.500 meter.
Baca Juga: Duet Satlantas Polres Jakbar dan IML Kampanyekan Safety Riding
Adapun kendaraan yang ada disini bisa mencapai 1.000 lebih.
"Ini kendaraan tilangan sama yang terlibat kecelakaan Polres Metro Bekasi Kota," kata dia saat berbincang dengan Wartakotalive.com, pada Kamis (23/1/2020).
Babe yang telah berjaga di lokasi itu sejak tahun 1990 mengaku kendaraan semakin terus bertambah sedangkan luas lahan cukup minim.
"Ini semakin hari semakin bertambah, banyak yang engga diambil jadi biarin menumpuk gini aja," ucap dia.
Meski demikian, ada sejumlah warga yang datang mengambil kendaraannya setelah proses administrasi rampung diurus di Polres.
"Satu atau dua si ada yang datang bawa kendaraannya. Nunjukin memo surat-surat adminstrasi gitu. Kadang juga kendaraan sudah 5 atau 10 tahun disini baru dibawa," papar dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BEGINI Penampakan Kuburan Kendaraan di Teluk Pucung Bekasi, Hasil Sitaan Tilang dan Kecelakaan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR