Padahal, jika urusannya selesai prosesnya mudah.
Mereka hanya menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK dan BPKB atau surat keterangan dari leasing atas kepemilikan kendaraan itu.
"Kalau untuk yang baru ditilang justru simpel. Cuman sebentar doang, jadi saat tilang dengan barang bukti motor itu karena pelanggar tidak membawa STNK tinggal datang saja ke Polres dan lokasi itu tunjukkan surat-suratnya," ungkap Ojo Ruslani.
Ojo Ruslani menjelaskan penyebab jumlah kendaraan yang berada di lokasi penyimpanan itu terus bertambah dan tak kunjung berkurang.
"Pertama kan karena keluar masuk, keluar masuk itu malah banyakan yang masuknya dari pada keluarnya," beber dia.
Kemudian kedua barang bukti terkait dengan kecelakaan yang kerap kali tidak diambil.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Bekasi Yakin, Kalau Ujian SIM Diulang, Yang Lulus Cuma 30%
Penyebabnya, karena kondisi kendaraan yang rusak parah sehingga percuma saat diambil.
"Yang menjadi masalah itu barang bukti yang ringsek tidak bisa di gunakan lagi.
"Motor dan mobil itu banyak sekali di lokasi itu, sejak 10 tahun pun masih ada," kata Ojo Ruslani.
"Misal persoalan kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak diambil dengan alasan secara ekonomis juga tidak memiliki, atau ada juga yang biarkan kendaraan ditahan dari pada harus ganti rugi tanggungjawab orang yang ditabrak atau lainnya," jelas Ojo Ruslani.
Khusus kendaraan sitaan kecelakaan, sambung Ojo Ruslani, sebenarnya jika kasusnya yang di tangani sudah selesai sampai pengadilan atau ada perdamaian di antara mereka.
Pemilik kendaraan hanya menunjukkaan surat keputusan itu yang ditandatangani oleh saya atau Kapolres bahwa kasus itu sudah selesai barang buktinya kalau mau diambil silahkan," terang Ojo Ruslani.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR