Atas hal tersebut, Ojo berharap adanya aturan terkait batasan waktu pengambilan sitaan tilang dan kecelakaan tersebut.
Sehingga apabila melewati batas itu, kendaraan bisa musnahkan atau dilelang untuk uangnya masuk ke kas negara.
"Pengen kita si bersih cuman sampai sekarang itu belum ada aturan tentang pemusnahan barang bukti.
"Kalau seandainya secara aturan untuk barang bukti itu di lelang ataupun di musnahkan tidak menjadi beban di kita," kata Ojo Ruslani.
"Tempat penampungan tidak bertambah lebar luasnya, tapi barang bukti terus bertambah.
"Kendaraan dari 10 tahun yang lalu itu masih ada dan sudah tidak di katakan itu sebuah kendaraan, kondisinya sudah rusak parah," tandas Ojo Ruslani.
Baca Juga: Asyik! Satlantas Polres Bogor Punya Solusi Baru Urai Kemacetan di Jalur Puncak
Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi 'kuburan' ribuan kendaraan.
Area lahan itu milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang dijadikan tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ribuan kendaraan yang terdiri dari motor maupun mobil itu berparkir padat dan saling berdempetan.
Sejumlah motor di beberapa titik juga terlihat tertumpuk bak sebuah gunung rongsokan besi.
Area itu tanpa dilengkapi pelindung apapun, sehingga saat hujan akan kehujanan dan panas akan kepanasan.
Tak elak hal itu membuat tanaman merambat tumbuh hingga hampir menutupi seluruh bodi kendaraan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR