"Sejauh ini masih tahap uji coba. Sudah satu minggu ini. Untuk penegakan hukumnya kami menunggu launching Polda," tambahnya.
Meski dalam tahap uji coba, Teddy juga menegaskan.
Jika telah mengirim surat berisi teguran dan imbauan kepada masyarakat berikut bukti capture pelanggaran yang berhasil terekam kamera.
"Sudah ada pelanggar yang kami berikan surat teguran. Karena saat ini belum berlaku resmi untuk penegakan hukum," lanjutnya.
Teknis penegakan hukum bagi pelanggar itu dijelaskan Teddy, melalui proses calture rekaman pelanggaran yang dapat dianalisa oleh tom di RTMC Polda Jatim.
Baca Juga: Januari 2020 E-Tilang Mulai Diberlakukan di Surabaya, Plat Selain L Juga Bisa Kena Tilang
Kemudian pelanggar yang sudah teridentifikasi identitas dan alamatnya akan dikirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos.
Selanjutnya, setelah surat tersebut diterima, maka pelanggar akan diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan proses konfirmasi.
Dilanjut verifikasi di posko gakkum di Mal Pelayanan Publik Siola.
Teddy mengimbau, agar masyarakat tetap taat peraturan lalu lintas mengingat aktivitasnya di jalanan terekam kamera CCTV.
"Harapan kami agar masyarakat lebih tertib dan sadar ketertiban berlalu lintas di jalanan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Uji Coba E-Tilang Selama Sepekan, 100 Pelanggar Terekam CCTV, Mayoritas Tak Patuh Marka Jalan,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR