Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Coba E-Tilang Dilakukan di Surabaya, Didominasi Pelanggaran Marka Jalan

Parwata - Kamis, 16 Januari 2020 | 11:00 WIB
Petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan bukti tilang E-TLE
Sugiharto
Petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan bukti tilang E-TLE

Otomania.com - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai diuji cobakan.

Uji coba ETLE atau tilang elektronik ini diberlakukan oleh Polrestabes Surabaya.

Dalam uji coba yang dilakukan tersebut, terjadi banyak pelanggaran lalu lintas termonitor CCTV.

CCTV tersebut terintegrasi dengan Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim.

Melansir dari TribunJatim.com, dalam sehari saja, rata-rata ada 100 pelanggar yang terekam dan tercapture kamera CCTV.

Baca Juga: Tahun Depan Jakarta Bakal Ditambah Kamera ETLE Sebanyak Ini, Masih Berani Melanggar?

Jumlah pelanggar tersebut tersebar di 23 titik khusus E-TLE di Surabaya.

"Ada 100 pelanggar per harinya. Paling dominan pelanggaran marka jalan."

"Meskipun memang ada yang sabuk pengaman, menggunakan handphone di jalan, melanggar rambu dan over speed juga dapat terekam," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut, Teddy menyebut, jika tiap pelanggaran yang tercapture kamera CCTV itu masih belum dapat ditilang.

Sebab sampai saat ini, Polrestabes Surabaya masih menunggu program tersebut resmi dilaunching oleh Ditlantas Polda Jatim.

"Sejauh ini masih tahap uji coba. Sudah satu minggu ini. Untuk penegakan hukumnya kami menunggu launching Polda," tambahnya.

Meski dalam tahap uji coba, Teddy juga menegaskan.

Jika telah mengirim surat berisi teguran dan imbauan kepada masyarakat berikut bukti capture pelanggaran yang berhasil terekam kamera.

"Sudah ada pelanggar yang kami berikan surat teguran. Karena saat ini belum berlaku resmi untuk penegakan hukum," lanjutnya.

Teknis penegakan hukum bagi pelanggar itu dijelaskan Teddy, melalui proses calture rekaman pelanggaran yang dapat dianalisa oleh tom di RTMC Polda Jatim.

Baca Juga: Januari 2020 E-Tilang Mulai Diberlakukan di Surabaya, Plat Selain L Juga Bisa Kena Tilang

Kemudian pelanggar yang sudah teridentifikasi identitas dan alamatnya akan dikirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos.

Selanjutnya, setelah surat tersebut diterima, maka pelanggar akan diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan proses konfirmasi.

Dilanjut verifikasi di posko gakkum di Mal Pelayanan Publik Siola.

Teddy mengimbau, agar masyarakat tetap taat peraturan lalu lintas mengingat aktivitasnya di jalanan terekam kamera CCTV.

"Harapan kami agar masyarakat lebih tertib dan sadar ketertiban berlalu lintas di jalanan," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Uji Coba E-Tilang Selama Sepekan, 100 Pelanggar Terekam CCTV, Mayoritas Tak Patuh Marka Jalan,

Editor : Indra Aditya
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa