Otomania.com - Kota Surabaya akan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik mulai Januari 2020 besok.
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam melalui sistem yang terintegrasi.
Pelanggar tak akan bisa mengelak ketika polisi tiba-tiba mendatangi rumah karena membawa bukti foto yang terekam CCTV.
Mengawali pemberlakuan E-Tilang ini telah dipasang 20 alat pendeteksi pelanggaran di beberapa titik utama.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan makin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (27/12/2019).
(Baca Juga: Busyet, Jumlah Ban Yang Harus Disiapkan Michelin Tiap Seri MotoGP Bisa Bikin Kamu Jadi Juragan Toko Ban!)
Pemberlakuan E-Tilang di Surabaya ini setelah Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Jangan Lebihi Batas Kecepatan
Setelah penandatanganan Pemkot dan aparat penegak hukum, E-Tilang akan diujicobakan terutama di wilayah tengah kota.
Tidak hanya pelanggaran yang kasat mata karena melanggar rambu atau tak pakai helm.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR