Budi menegaskan pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang.
Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.
(Baca Juga: Bikin Takjub, Lima Video Penyelamatan Marc Marquez Dari Crash di Balap MotoGP 2019)
Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Bagi pelelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di mall pelayanan publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang.
E-Tilang Nopol Luar Surabaya
Risma menegaskan penerapan sistem E-Tilang tidak hanya berlaku untuk nopol L Surabaya.
Plat nomor luar Surabaya juga akan diberlakukan E-Tilang ini.
(Baca Juga: Menarik Nih, Toyota Avanza 1.5 S Matic Bekasnya Cuma Rp 100 Jutaan. Simak Spek dan Keunggulannya)
Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Maka dari itu pihaknya melakukan kerjasama dengan Polda Jatim.
Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Surat penilangan akan tetap akan didatangi atau dikirim via pos.
"Sistem E-Tilang yang kami terapkan bersama Polda Jatim akan terkoneksi dengan sistem kependudukan. Jadi nama serta alamat dan identitas pelanggar akan terlacak," kata Risma.
(Baca Juga: Belum Tiga Bulan, Apotik Ini Sudah Dua Kali Diseruduk Mobil, Sekarang Ditabrak BMW)
Pemanfaatan teknologi CCTV pengenal wajah itu tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas.
Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.
Seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.
“Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” kata Risma.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda".
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR