Otomania.com - Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat ijin.
Surat ijin tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakannya.
SIM diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam lembar SIM tercantum nama dan juga foto wajah pemilik, sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.
Baca Juga: Peserta Uji SIM Dihimbau Tidak Gunakan Jilbab Atau Kemeja Berwarna Biru, Ini Alasannya
Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.
Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan.
Akibatnya jika terjaring razia, pengendara motor bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri.
Namun apa jadinya jika SIM tersebut adalah milik sendiri, tapi karena perubahan bentuk tubuh dan wajah seiring berjalannya waktu, apa seseorang pengendara tetap ditilang?
Baca Juga: Viral Warga Surabaya Curhat Dipersulit Bikin SIM, Kapolrestabes Cuma Bilang Begini
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR