Disampaikan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kompol Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Namun ia menambahkan, bahwa pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR