Otomania.com - Smart SIM yang baru saja dirilis pada Minggu (22/9/2019) kemarin disebut punya kelebihan sebagai alat transaksi pembayaran.
Namun saat peluncuran itu juga, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk sekarang ini Smart SIM belum bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.
Menurut Refdi, fungsi uang elektronik di Smart SIM baru bisa digunakan apabila telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Hal ini berarti fungsi uang elektronik belum tersedia pada Smart SIM.
Baca Juga: Gak Nyangka, Toyota Alphard Hybrid Seken Lebih Murah Dari Fortuner
"Beberapa bank sudah mendukung, tetapi bagaimanapun Bank Indonesia yang utamanya. Jadi kami menunggu persetujuan dulu dari BI," ucap Refdi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Sementara ini, jenderal bintang dua itu mengimbau agar Smart SIM bisa digunakan masyarakat luas untuk penegakan hukum di lapangan dan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa kami lakukan dengan baik penerapannya, dan apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas," kata dia.
(Baca Juga: RX-King 20th Anniversary Hasil Restorasi Lebih Mahal dari V-Ixion Baru, Detailnya Top! )
Jadi, Smart SIM yang sekarang ini selain dapat mencatat rekam jejak pemiliknya, berfungsi sebagai panduan tambahan bagi kepolisian dalam menghimpun data forensik masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Smart SIM Belum Bisa Digunakan Sebagai Alat Transaksi Pembayaran".
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR