Otomania.com - Saat berkendara, SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi syarat wajib untuk dimiliki dan dibawa.
SIM ada beberapa jenis, contoh untuk SIM berkendara roda dua, pengendara harus memiliki SIM C.
Jika pengendara mobil penumpang dan mobil barang perorangan dengan jumlah berat yang tidak melebihi 3.500 kg menggunakan SIM A, namun jika berat melebihi 3.500 kg harus memiliki SIM B I.
Baca Juga: Tenang Saja, Begini Prosedur Mengurus SIM Yang Rusak Atau Hilang
Namun, pembagian SIM tidak hanya itu saja, masih ada SIM B II dan SIM D untuk pengendara dengan ketentuan yang berbeda-beda.
Kini Polri mengumumkan adanya Smart SIM yang memiliki dua fungsi, hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Selain sebagai bukti pengendara sudah dapat izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan umum, Smart SIM ini berfungsi untuk menyimpan uang layaknya e-money.
"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Refdi.
Baca Juga: Bagi Warga Surabaya Berkesempatan Dapat SIM Gratis, Ini Syaratnya
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR