Menariknya, Smart SIM ini bisa dipakai belanja di minimarket dan juga dapat dipergunakan untuk pembayaran lainnya.
Seperti pembayaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, tol, kereta api, busway dan fungsi lainnya.
Karena itu, Kepolisian akan merilis Smart SIM yang dapat dipergunakan sebagai alat transaksi pembayaran atau e-money itu.
Refdi mengatakan, SIM baru dengan fungsi e-money memiliki chip yang bisa diisi saldo dan juga dilengkapi kapasitas yang akseptabel untuk semua data atau kepentingan forensik kepolisian untuk pemegang SIM.
Semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, yang meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Lebih jauh, Refdi mengatakan pengenalan Smart SIM telah dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (22/8/2019) lalu.
(Baca Juga: Indonesia Masih Bingung Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR