Otomania.com - Saat berkendara, SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi syarat wajib untuk dimiliki dan dibawa.
SIM ada beberapa jenis, contoh untuk SIM berkendara roda dua, pengendara harus memiliki SIM C.
Jika pengendara mobil penumpang dan mobil barang perorangan dengan jumlah berat yang tidak melebihi 3.500 kg menggunakan SIM A, namun jika berat melebihi 3.500 kg harus memiliki SIM B I.
Baca Juga: Tenang Saja, Begini Prosedur Mengurus SIM Yang Rusak Atau Hilang
Namun, pembagian SIM tidak hanya itu saja, masih ada SIM B II dan SIM D untuk pengendara dengan ketentuan yang berbeda-beda.
Kini Polri mengumumkan adanya Smart SIM yang memiliki dua fungsi, hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Selain sebagai bukti pengendara sudah dapat izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan umum, Smart SIM ini berfungsi untuk menyimpan uang layaknya e-money.
"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Refdi.
Baca Juga: Bagi Warga Surabaya Berkesempatan Dapat SIM Gratis, Ini Syaratnya
Menariknya, Smart SIM ini bisa dipakai belanja di minimarket dan juga dapat dipergunakan untuk pembayaran lainnya.
Seperti pembayaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, tol, kereta api, busway dan fungsi lainnya.
Karena itu, Kepolisian akan merilis Smart SIM yang dapat dipergunakan sebagai alat transaksi pembayaran atau e-money itu.
Refdi mengatakan, SIM baru dengan fungsi e-money memiliki chip yang bisa diisi saldo dan juga dilengkapi kapasitas yang akseptabel untuk semua data atau kepentingan forensik kepolisian untuk pemegang SIM.
Semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, yang meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Lebih jauh, Refdi mengatakan pengenalan Smart SIM telah dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (22/8/2019) lalu.
(Baca Juga: Indonesia Masih Bingung Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik)
"Tapi di Bekasi hanya soft launching saja atau pengenalan. Nanti mulai tanggal 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara akan kita lakukan grand launching) yang saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi.
"Namun, untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan kedepan," lanjut dia.
Ia pun berharap, ketika rilis Smart SIM pada 22 September 2019 nanti bisa sesuai harapan.
Baca Juga: Udah Gak Sabar Bawa Pulang Suzuki Ertiga GX, Simak Dulu Nih Skema Cicilannya
Nah untuk sobat GridOto.com yang usianya pada bulan September mendatang sudah 17 tahun, siap-siap nih untuk membuat Smart SIM.
Bagi yang usianya belum 17 tahun harap bersabar dulu ya, karena syarat untuk membuat SIM A, SIM C, SIM D harus 17 tahun.
Sedangkan syarat untuk membuat SIM B I minimal berusia 20 tahun dan SIM B II minimal berusia 21 tahun.
Selain usia, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi lho, jadi lengkapi persyaratan waktu pembuatan.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR