Otomania.com - Kembali beredar berita tidak benar alias hoax soal pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.
Pada informasi yang beredar menyampaikan "Informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019".
Namun pihak @divisihumaspolri mengatakan itu adalah Hoax!
Dilansir dari Instagram @divisihumaspolri, pembuatan SIM baru atau Smart SIM akan dilakukan secara serentak pada tanggal 22 September 2019.
Baca Juga: Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Belanja dan Bayar Tol Dalam Satu Kartu
Dan setiap pemohon SIM baru maupun pemohon SIM lama yang sudah habis batas perpanjangan tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.
Dihimbau kepada masyarakt yang masa berlaku SIMnya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan.
Namun untuk sementara ini pemohon SIM akan mendapatkan SIM sementara terlebih dahulu dan baru bisa mendapatkan Smart SIM setelah di launching hari Minggu, 22 September 2019.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR