Otomania.com - Informasi pemutihan Surat ijin Mengemudi (SIM) beredar dan tanpa harus melakukan tes kembali untuk mendapatkan SIM tersebut.
Informasi pemutihan SIM yang telah beredar tersebut adalah tidak benar alias hoax.
Informasi tentang pemutihan SIM yang beredar menyebutkan "Informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019".
Namun dari pihak @divisihumaspolri mengatakan bahwa informasi tersebut adalah Hoax!
Baca Juga: Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Belanja dan Bayar Tol Dalam Satu Kartu
Dilansir dari Instagram @divisihumaspolri, pembuatan SIM baru atau Smart SIM akan dilakukan secara serentak yaitu pada tanggal 22 September 2019.
Dan setiap pemohon SIM baru maupun pemohon SIM lama yang sudah habis batas perpanjangannya.
Bagi pemohon, tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.
Dihimbau kepada masyarakt yang masa berlaku SIMnya akan habis untuk segera kembali melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Tenang Saja, Begini Prosedur Mengurus SIM Yang Rusak Atau Hilang
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR