Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Paham Soal Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Simak Nih

Indra Aditya - Minggu, 14 Juli 2019 | 18:30 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Otomania.com - Sudah pada update belum, soal kebijakan baru tentang STNK kendaraan bermotor?

FYI, mulai tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan dimana STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut maka data identitas pada STNK akan dihapus.

Nah daripada bingung dan penasaran, simak dulu yuk penjelasannya.

Melansir dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK yaitu setiap lima tahun.

"Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," ujarnya.

Misalnya masa berlaku STNK kamu habis per Juli 2019 tapi kamu enggak bayar pajak tahunan sampai 2021, nah nantinya di tahun itu juga polisi akan menghapus identitas kepemilikan motor atau mobilmu.

Baca Juga: Mau Ganti Cat Motor Tapi Malas Urus STNK, Begini Caranya Bro!

"Jadi akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya," ucap Sumardji.

Berikut ini prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi selengkapnya:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Makanya sob, jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor ya!

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun", 

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa