Otomania.com - Bagi peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, diharapkan dalam berpakaiannya menghindari warna biru.
Himbauan tersebut disampaikan oleh ex-Kompol Fahri Siregar (kini berpangkat AKBP), Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Minggu (6/10/2019).
Sebab jika peserta uji SIM baru mengenakan jilbab atau kemeja dengan warna biru.
Pada saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar, akan hilang sebagian gambarnya.
Hal tersebut terjadi karena warna yang digunakan sama dengan warna background pemotretan.
"Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri, dikutip dari GridOto.com.
Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan, Korlantas Polri Buka Kolaborasi dengan Gojek
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai motor mengambil jalan pintas.
Baca Juga: Nah lho, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dijadikan Alat Pembayaran Elektronik
Yaitu dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.
Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.
Biaya pembuatan SIM melalui calo jauh lebih mahal, karena bisa dua, tiga, atau empat kali lipat dari biaya yang ditentukan.
Untuk itu jangan pernah pakai jasa calo ya sob.
Posted : Senin, 7 Oktober 2019 | 09:05 WIB| Last updated : Senin, 23 September 2024 | 15:46 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR