SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai motor mengambil jalan pintas.
Baca Juga: Nah lho, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dijadikan Alat Pembayaran Elektronik
Yaitu dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.
Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.
Biaya pembuatan SIM melalui calo jauh lebih mahal, karena bisa dua, tiga, atau empat kali lipat dari biaya yang ditentukan.
Untuk itu jangan pernah pakai jasa calo ya sob.
Posted : Senin, 7 Oktober 2019 | 09:05 WIB| Last updated : Senin, 23 September 2024 | 15:46 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR