Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Peserta Uji SIM Dihimbau Tidak Gunakan Jilbab Atau Kemeja Berwarna Biru, Ini Alasannya

Parwata - Senin, 7 Oktober 2019 | 09:05 WIB
Pemohon SIM ini menggunakan Jilbab berwarna biru
Instagram @polantasindonesia
Pemohon SIM ini menggunakan Jilbab berwarna biru

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai motor mengambil jalan pintas.

Baca Juga: Nah lho, Ternyata Smart SIM Belum Bisa Dijadikan Alat Pembayaran Elektronik

Yaitu dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.

Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.

Biaya pembuatan SIM melalui calo jauh lebih mahal, karena bisa dua, tiga, atau empat kali lipat dari biaya yang ditentukan.

Untuk itu jangan pernah pakai jasa calo ya sob.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa