Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wuihh! Penunggak Pajak Menang Banyak, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 %

Indra Aditya - Selasa, 17 September 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Otomania.com - Mungkin ada pembaca yang menunggak pajak kendaraannya? Ada kabar baik nih.

Pasalnya mulai Senin (16/9) Pemerintah DKI Jakarta akan kasih keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 persen.

Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengarah dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

Melansir Kompas.com, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifudin menyebutkan kebijakan ini diberikan salah satunya untuk BBNKB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan)," terangnya, Senin (16/9).

Adapun potongan pajak yang dapat diterima hingga mencapai 50 persen.

Potongan tersebut untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.

Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor
Isal/GridOto.com
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor

Dan untuk tahun 2013-2016 akan diberikan potongan bea balik nama sebesar 25 persen serta dihapuskannya sanksi administrasi.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak.

Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Fokus, Sanksi Tilang Bukan Karena Nunggak Pajak, Ini Masalahnya

Informasi ini juga dibagikan oleh akun resmi BPRD DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on

 
Artikel mengkuti dari Kompas.com dengan judul "Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa