Otomania.com - Akibat terlambat membayar pajak kendaraan, masyarakat dikenakan denda administrasi yang akan menambah beban pajak kendaraannya.
Semakin lama keterlambatannya, maka denda yang dikenakan juga semakin besar. Ujung-ujungnya masyarakat lebih memilih untuk tidak membayarkan pajak kendaraannya.
Untungnya setiap provinsi memiliki kebijakan masing-masing dalam hal tersebut, salah satu kebijakan itu adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak.
Contohnya ada Provinsi Banten, yang sedang memberlakukan hal tersebut, dan telah berlangsung sejak 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019, seperti dituliskan Kompas.com.
Baca Juga: Pertahankan Kendaraan Lawas, Dikenakan opsi Pajak Tinggi di Beberapa Negara Lain
Kemudian Provinsi Bali, yang mulai program penghapusan denda ini sejak 5 Agustus 2019 sampai 6 Desember 2019 mendatang.
Sedangkan untuk Provinsi DKI jakarta, program penghapusan pajak juga akan hadir tahun ini, namun masih dalam tahap diskusi.
Hal ini dikatakan oleh Faisal Syarifuddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang menyebut pihaknya ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.
Alhasil, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, hanya perlu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saja.
Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar membayar pajak kendaraan miliknya, meski sudah lewat tenggat waktu yang diharuskan.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Banten dan Bali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Menyusul
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR