Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertahankan Kendaraan Lawas, Dikenakan opsi Pajak Tinggi di Beberapa Negara Lain

Indra Aditya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi Kemacetan di Jakarta
Tribunnews
Ilustrasi Kemacetan di Jakarta

Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana membatsi usia kendaraan di daerahnya.

Untuk rencana ini, Pemprov DKI menyusun payung hukum guna melegalkan rencana tersebut.

Melalui Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019, rencana tersebut dimatangkan dengan membuat Peraturan Gubernur pada 2020 nanti. 

Sehingga, 5 tahun ke depan, mobil berusia 10 tahun lebih tidak boleh lagi beroperasi. 

Secara umum, rencana dari pembatasan usia mobil ini bisa berdampak pada peningkatan geliat industri, agar ada terobosan dan pengembangan mobil baru.

Baca Juga: Wuling Komentari Soal Pembatasan Usia Kendaraan Gubernur DKI Jakarta

Adapun mobil lama bisa diolah alias didaur ulang.

Di Singapura misalnya, dalam laporan Bloomberg disebutkan negara tetangga kita ini punya kebijakan jumlah kendaraan pribadi tak akan berubah dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2017 terdapat 600.000 kendaraan pribadi yang lalu lalang di negara itu.

Warga yang ingin memiliki mobil harus mempunyai sertifikat kepemilikan yang harganya sangat mahal.

Rata-rata, biaya untuk mendapatkan sertifikat itu harganya Sin$ 87 ribu atau hampir Rp 800 juta. 

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa