Otomania.com - Mungkin ada pembaca yang menunggak pajak kendaraannya? Ada kabar baik nih.
Pasalnya mulai Senin (16/9) Pemerintah DKI Jakarta akan kasih keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 persen.
Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengarah dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan
Melansir Kompas.com, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifudin menyebutkan kebijakan ini diberikan salah satunya untuk BBNKB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan)," terangnya, Senin (16/9).
Adapun potongan pajak yang dapat diterima hingga mencapai 50 persen.
Potongan tersebut untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.
Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR