Dan untuk tahun 2013-2016 akan diberikan potongan bea balik nama sebesar 25 persen serta dihapuskannya sanksi administrasi.
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak.
Hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.
Baca Juga: Banyak yang Gagal Fokus, Sanksi Tilang Bukan Karena Nunggak Pajak, Ini Masalahnya
Informasi ini juga dibagikan oleh akun resmi BPRD DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.
Artikel mengkuti dari Kompas.com dengan judul "Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR