Otomania.com - Akhirnya pemerintah mulai menerapkan larangan merokok sambil berkendara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Lantas dengan peraturan baru tersebut apakah pengendara akan jera?
Menanggapi hal ini, Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno pun angkat bicara.
Baca Juga : Mantul, Polisi Tilang Ratusan Bikers Karena Merokok Sambil Berkendara
"Bisa jera kalau benar serius ditilang. Namun jika dibiarkan, tentu tidak ada efek jeranya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia mengaku, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.
"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 ini seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata dia.
Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga : Mekanik Sembrono, Bongkar Tangki Bensin Sambil Merokok, Avanza Hangus
Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adanya aktivitas lain seperti merokok akan timbulkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.
Menurut dia, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Baca Juga : Angkot OK Otrip Diuji Coba, Pemerintah Pastikan Sopir Nggak Merokok dan Ngetem Sembarangan
"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," ucap dia.
Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.
"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tutur dia.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR