Baca Juga : Mekanik Sembrono, Bongkar Tangki Bensin Sambil Merokok, Avanza Hangus
Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adanya aktivitas lain seperti merokok akan timbulkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.
Menurut dia, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Baca Juga : Angkot OK Otrip Diuji Coba, Pemerintah Pastikan Sopir Nggak Merokok dan Ngetem Sembarangan
"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," ucap dia.
Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.
"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tutur dia.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR