Otomania.com - Akhirnya pemerintah mulai menerapkan larangan merokok sambil berkendara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Lantas dengan peraturan baru tersebut apakah pengendara akan jera?
Menanggapi hal ini, Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno pun angkat bicara.
Baca Juga : Mantul, Polisi Tilang Ratusan Bikers Karena Merokok Sambil Berkendara
"Bisa jera kalau benar serius ditilang. Namun jika dibiarkan, tentu tidak ada efek jeranya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia mengaku, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.
"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 ini seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata dia.
Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR