Otomania.com - Pajak STNK mati lebih dari dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Dampak lainnya, jika akan dijual, harga mobil juga akan merosot.
Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kadaluwarsa?
Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.
(BACA JUGA: STNK Telat Pajak Dua Tahun Dihapus, Enggak Berarti Jadi Motor Bodong)
Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.
Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.
Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun.
Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.
(BACA JUGA: Awas! Telat Pajak Lebih Dari Dua Tahun, Nomor Kendaraan Bakal Hangus Lo)
Tetapi, menurutnya ada faktor lainnya yang membuat harganya akan semakin turun.
"Tapi kan biasanya kalau udah mati kayak begitu KTP-nya gak ada, dokumen lain-lainnya juga gak ada, ya harus, dihitung sama Bea Balik Nama (BBN)," sambungnya.
Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.
Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperrinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kadaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.
Biar gak bingung, berikut gambaran kasarnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR