Otomania.com - Baru-baru ini sedang ramai mengenai pesan berantai WhatsApp yang memberitahukan bahwa akan ada razia pajak STNK di seluruh Indonesia.
Yang jadi permasalahan, dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama 3 tahun akan disita polisi.
Lantas berita ini langsung menjadi viral di kalangan masyarakat.
(BACA JUGA:Ingat! Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir)
Berikut isi pesan berantai tersebut:
Razia STNK
Dimulai Oktober pagi 1/10/2018
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor di seluruh kabupaten, di seluruh kotamadya, di seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR