Otomania.com - Mulai awal Oktober, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa ruas jalanan DKI Jakarta.
Jika terekam CCTV dan terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan mengirimkan bukti tilang ke alamat tercantum sesuai pelat nomor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK).
“14 hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf.
(BACA JUGA: Video! Telat Bayar Pajak, Polisi Tilang dan Sita Motor di Semarang)
Yusuf melanjutkan, untuk mengaktifkan lagi STNK, pemilik kendaraan wajib melunasi denda tilang terlebih dahulu.
Setelah melakukan itu maka pemilik mobil atau motor bisa membayar pajak dan menggunakan nama dan alamat di STNK tersebut.
“Jadi kami imbau nanti kalau ada yang melanggar segera untuk melakukan denda. Prosesnya denda maksimal nantinya. Bulan depan akan kita lakukan uji coba,” kata Yusuf.
Tahap awal tilang elektronik akan dimulai di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR