Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 29 September 2018 | 15:30 WIB
Ilustrasi pajak motor atau STNK
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

Otomania.com - Mulai awal Oktober, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa ruas jalanan DKI Jakarta.

Jika terekam CCTV dan terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan mengirimkan bukti tilang ke alamat tercantum sesuai pelat nomor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK).

“14 hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf.

(BACA JUGA: Video! Telat Bayar Pajak, Polisi Tilang dan Sita Motor di Semarang)

Yusuf melanjutkan, untuk mengaktifkan lagi STNK, pemilik kendaraan wajib melunasi denda tilang terlebih dahulu.

Setelah melakukan itu maka pemilik mobil atau motor bisa membayar pajak dan menggunakan nama dan alamat di STNK tersebut.

“Jadi kami imbau nanti kalau ada yang melanggar segera untuk melakukan denda. Prosesnya denda maksimal nantinya. Bulan depan akan kita lakukan uji coba,” kata Yusuf.

Tahap awal tilang elektronik akan dimulai di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Editor : Iday
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa