Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Walikota Sampai Serba Salah, Sudah Tiga Kecelakaan Mobil Dihajar Kereta Di Surabaya

Ignatius Ferdian - Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:40 WIB
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni Sebuah mobil Pajero Sport Disambar Kereta Api di perlintas
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni Sebuah mobil Pajero Sport Disambar Kereta Api di perlintas

Otomania.com - Sudah tercatat tiga kali kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api di Surabaya.

Terakhir, Minggu (21/10/2018) kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Pagesangan, Surabaya menewaskan tiga orang yang terdiri dari satu keluarga.

Ini, setelah mobil Pajero Sport yang berisikan keluarga ini dihantam kereta api yang lewat.

Ditanya mengenai kecelakaan di palang pintu tersebut, Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya menjawab dengan serba salah.

(BACA JUGA: Polisi Selevel Polda Turun Tangan, Anggap Tabrakan Maut Pajero Sport Vs Kereta Api Kasus Menonjol)

Menurut Risma, sudah ada aturan pelarangan adanya perlintasan kereta api sebidang.

Namun jika tidak ada perlintasan sebidang, Pemkot Surabaya tak punya lagi tempat untuk dibebaskan, untuk jalan warga.

"Memang ada aturan harus ada peraturan tidak sebidang, tapi itu kan menyangkut tata ruang."

"Misalnya seperti tempat yang itu (Pagesangan) kalau diberikan overpass itu ketemunya bagaimana? Itu yang berat kadang-kadang," tegas Risma di Kantor Pemkot Surabaya, Senin (22/10/2018).

Pemasangan palang pintu kereta api sekarang gak boleh, karena tidak boleh ada perlintasan sebidang," ujarnya. 

(BACA JUGA: Korban Kecelakaan Pajero Sport Di Surabaya Bertambah, 1 Anak Kecil Tewas)

"Cuma masalahnya kalau tidak perlintasan sebidang, ya aku tempatnya gak ada, kalau mau kita bebaskan," imbuhnya.

Sejauh ini, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang di beberapa tempat.

Misalnya frontage A Yani, pabrik kulit, Margorejo, tahun lalu dengan total empat perlintasan kereta api sebidang.

Menurut Risma, dirinya memahami peraturan larangan adanya perlintasan sebidang, dan diharuskan melewati atas atau bawah perlintasan kereta api.

(BACA JUGA: Ironis, Pajero Sport Dihajar Kereta Api di Surabaya, 2 Orang Jadi korban)

"Memang ada peraturan agar perlintasan tidak sebidang jadi lewat atas atau bawah. Makanya kalau yang kemarin kita mau gunakan itu, mau lewat di bawah yang Jemur, ada aturannya perlintasan sebidang, jadi itu kita batasin," jelasnya.

Selama ini juga cukup berat jika diberikan penjagaan.

Dicontohkan, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api Margorejo tahun sebelumnya, yang menewaskan dua orang.

"Itu (penjagaan) berat soalnya, kalau izinnya dari kita resiko juga berat. Kayak kemarin misalkan di Margorejo, kita gak bisa kan really on orangnya, kalau kita (masyarakat) lihat sudah ada kereta, ya jangan diteruskan. Kita punya itu beberapa yang kita jaga, dari Dishub ada tiga tempat," tegas Risma.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jatim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa