"Cuma masalahnya kalau tidak perlintasan sebidang, ya aku tempatnya gak ada, kalau mau kita bebaskan," imbuhnya.
Sejauh ini, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang di beberapa tempat.
Misalnya frontage A Yani, pabrik kulit, Margorejo, tahun lalu dengan total empat perlintasan kereta api sebidang.
Menurut Risma, dirinya memahami peraturan larangan adanya perlintasan sebidang, dan diharuskan melewati atas atau bawah perlintasan kereta api.
(BACA JUGA: Ironis, Pajero Sport Dihajar Kereta Api di Surabaya, 2 Orang Jadi korban)
"Memang ada peraturan agar perlintasan tidak sebidang jadi lewat atas atau bawah. Makanya kalau yang kemarin kita mau gunakan itu, mau lewat di bawah yang Jemur, ada aturannya perlintasan sebidang, jadi itu kita batasin," jelasnya.
Selama ini juga cukup berat jika diberikan penjagaan.
Dicontohkan, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api Margorejo tahun sebelumnya, yang menewaskan dua orang.
"Itu (penjagaan) berat soalnya, kalau izinnya dari kita resiko juga berat. Kayak kemarin misalkan di Margorejo, kita gak bisa kan really on orangnya, kalau kita (masyarakat) lihat sudah ada kereta, ya jangan diteruskan. Kita punya itu beberapa yang kita jaga, dari Dishub ada tiga tempat," tegas Risma.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR