Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Ditilang, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Diminta Lunasi Utang Pajak Di Tempat Razia

Fedrick Wahyu - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
wartakotalive.com
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

(BACA JUGA: Video Polisi Lalu Lintas Lakukan Pungli, Tilang Pengendara Motor Minta Rp 80 Ribu Per Pasal)

Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.

Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

"Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," kata Iwa.

Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.

"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakikan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar dia.

(BACA JUGA: Tragis, Wanita Bawa Mobil Tabrak Pacar Sendiri Saat Dikejar Untuk Dilarang Pergi)

Ia mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta.

Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa