(BACA JUGA: Video Polisi Lalu Lintas Lakukan Pungli, Tilang Pengendara Motor Minta Rp 80 Ribu Per Pasal)
Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.
Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.
Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.
"Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," kata Iwa.
Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.
"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakikan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar dia.
(BACA JUGA: Tragis, Wanita Bawa Mobil Tabrak Pacar Sendiri Saat Dikejar Untuk Dilarang Pergi)
Ia mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta.
Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR