Otomania.com - Seorang wanita menabrak pacarnya hingga tewas memakai mobil di Jl WR Supratman, Labuhanbatu, Sumatera Utara, (22/7/18).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolanyang menjelaskan kejadiannya.
Berawal dari tersangka Rus alias R yang saat itu hendak menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.
Rupanya keberangkatan wanita ini tidak disetujui kekasihnya yakni Asril Gunawan Saragih (AGS).
(BACA JUGA: Acungkan Pedang Saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Aceh)
Setelah sempat melarang, R tetap berangkat menuju bandara Kualanamu menggunakan mobil dan dikejar AGS yang menggunakan motor.
Nah dari aksi itulah terjadi kecelakaan yang melibatkan keduanya hingga AGS meninggal dunia.
"Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalulintas, dan AGS meninggal di rumah sakit," kata MP Nainggolan, Selasa (24/7/2018).
MP Nainggolan menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara.
(BACA JUGA: Bisnis Sampingan Sopir Truk, Antar Mayat, Sekali Jalan Dapat Rp 5 Juta)
"R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu," ucapnya.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap MP Nainggolan.
Wah, ngeri juga kayak lagu 'Cinta ini Membunuhku' dari band D'Masiv
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR