Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Usulan Aturan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Pendapat Dishub, BPTJ Hingga Dirlantas

Fedrick Wahyu - Sabtu, 14 Juli 2018 | 17:00 WIB
Uji Coba perluasan ganjil genap
(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Uji Coba perluasan ganjil genap

Otomania.com - Seperti yang diketahui kalau saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap.

Tujuannya sebagai langkah antisipasi kemacetan saat perhelatan Asian Games 2018.

Kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyarankan pemerintah memberlakukan ganjil-genap untuk motor.

Hal tersebut didasari oleh fakta bahwa penyumbang debu partikular PM 2,5 terbesar adalah sepeda motor.

(BACA JUGA: Langsung Sikat, Beli Mobil Jaguar Atau Land Rover di Gelaran Driving Experience Langsung Diajak Terbang ke Inggris)

Lantas apakah nantinya motor juga akan diberlakukan sistem ganjil-genap saat Asian Games 2018?

Perihal usulan ganjil-genap terhadap sepeda motor, Wakadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko angkat bicara.

"Untuk saat ini masih dibahas dalam evaluasi uji coba perluasan ganjil-genap," kata Sigit di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Senada dengan Sigit, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan hal yang sama.

(BACA JUGA: Tinggal Menunggu Waktu Nih, Ada Lagi Spyshoot All New Nissan Serena Sedang Uji Jalan)

"Kebijakan untuk kendaraan roda akan segera diformulasikan. BPTJ akan berdiskusi dengan Pemerintah Daerah terkait," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengaku,
kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk motor.

"Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua," ungkapnya saat dihubungi.

Untuk diketahui, sistem ganjil-genap tak berlaku juga untuk kendaraan dinas pelat merah, kendaraan atlet dan official berstiker Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa orang sakit.

Dilanjutkan dengan mobil angkutan umum pelat kuning, motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang sudah mendapat izin kepolisian.

(BACA JUGA: Pakai Mesin dan Teknologi Sama, Honda BeAT Street Kalah irit Sama BeAT eSP Biasa, Selisih 7%)

Semula kebijakan ganjil-genap diterapkan hanya di tiga ruas jalan arteri dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB setiap Senin-Jumat.

Dengan adanya perluasan maka kebijakan ganjil-genap diterapkan di 10 ruas jalan arteri pada pukul 06.00 - 21.00 WIB setiap hari (termasuk Sabtu dan Minggu).

Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan transportasi yang disiapkan Pemerintah guna mendukung Asian Games 2018 di Jakarta.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa