Otomania.com - Dikeluarkannya Peraturan Mentri (Permen) No 108 tahun 2017 tentang keberadaan alat transportasi online, Hari ini (29/01/2018) para pemilik sekaligus sopir taksi online berunjuk rasa menentang aturan tersebut.
Peraturan baru tersebut dirasa merugikan jasa transportasi berbasis online. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 November 2017 lalu, diterapkan tarif dasar bagi transportasi umum online.
Budi Setyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan dengan adanya aturan ini, sebenarnya pemerintah ingin menjadi penengah sekaligus memberikan perlindungan kepada taksi online. Tak ada yang diuntungkan salah satu pihak saja.
"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," kata Budi.
Sebenarnya, sebelum ada aturan baru ini, sudah ada aturan yang mengatur tentang taksi online, yaitu Permen No 26 tahun 2017 dan berlangsung aman-aman saja tak ada yang protes.
Namun karena dirasa tak pas, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mencabutnya, lalu digantikan dengan aturan yang baru ini (Permen No 108 2017).
(BACA JUGA: Sopir Taksi Online Ketar-ketir dengan Hadirnya Peraturan Ini)
"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," Sambung Budi.
"Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia," tambah Budi.
Permen No 108 sangat jelas mengatur tentang tarif dasar untuk selamatkan para sopir online agar selalu ada pemasukan. "Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para sopir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan akan berkurang," ujar Budi.
Selanjutnya, dijelaskan lagi, penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas.
(BACA JUGA: Taksi Online Harus Pakai Stiker, Menhub Memasangnya Sendiri)
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR