Otomania.com - Bermaksud untuk membedakan tampilan fisik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menempelkan stiker pada taksi berbasis aplikasi online. Ini adalah buntut dari aturan baru yang mulai diberlakukan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menempelkan sendiri secara simbolis stiker berlogo Kemenhub pada taksi online di kawasan Ancol, Jakarta Utara (25/11/2017).
Pemasangan stiker Kemenhub ini menandakan resminya izin operasional angkutan online dan pengakuan identitasnya sebagai angkutan umum.
Menurut Budi Karya, ditempelnya stiker penanda taksi online, masyarakat dapat membedakan antara kendaraan biasa dengan taksi online.
“Pemasangan stiker pada taksi aplikasi ini dinilai penting, karena bagaimana pun juga harus jelas identitas. Taksi online harus tampilkan diri sebagai taksi, agar kita (bisa) bedakan mana yang resmi dan tidak resmi,” ujar Menhub.
Baca: Cegah Monopoli, Tarif Baru Taksi Online Resmi Diberlakukan
Pemasangan stiker ini merupakan suatu bentuk realisasi atas Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Budi Karya juga memaparkan upayanya menerapkan aturan PM tersebut agar adanya kesetaraan pada dua jenis taksi tersebut.
“Upaya ini dilakukan agar taksi aplikasi dan konvensional punya hak dan kesempatan sama. Kita ingin semua hidup berdampingan," tambah Budi.
Sebelumnya, Menhub sempat meninjau pelaksanaan uji KIR untuk taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta. Ia menyatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif batas bawah.
Ada pun jumlah kendaraan yang ditempelkan stiker logo Kementerian Perhubungan sebanyak 90 unit dari tiga perusahaan aplikasi, yakni Uber, Grab dan Go Car.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR