Otomania.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru taksi online, Selasa (1/10/2017). Penyempurnaan dilakukan dari Peraturan Menteri (PM) 26/2017 yang kini menjadi PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sembilan poin utama disempurnakan. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online yang dibagi dua, yakni wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II yang terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pada PM 108/2017, ada perubahan tarif untuk wilayah I, yakni menjadi Rp 3.500 untuk batas bawah, dan Rp 6.000 untuk batas atas. Sementara pada wilayah II tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometernya.
Baca Juga: Ini Detail Revisi Aturan Soal Taksi Online
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan penetapan tarif dilakukan bukan hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tapi juga memberikan kesetaraan untuk semua, terutama untuk pengguna jasa dan pengendara taksi online itu sendiri.
"Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable," ucap Menhub.
Menurut Menhub, adanya tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing. Dengan begitu akan terjadi peluang untuk memonopoli.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR